Kekesalan Warga Desa Nanga Mahap Terhadap PT.Averna Sepakat, Dapatkan Jalan Damai Melalui Mediasi

- Kamis, 18 Mei 2023 | 23:12 WIB
Polres Sekadau fasilitasi proses mediasi antara warga Desa Nanga Mahap dengan PT Averna Sepakat
Polres Sekadau fasilitasi proses mediasi antara warga Desa Nanga Mahap dengan PT Averna Sepakat

Kabar4.Com, Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau memfasilitasi penyelesaian masalah atau mediasi terkait persoalan pemagaran lahan PT Averna Sepakat oleh warga Dusun Seberang Sekadau Desa Nanga Mahap.

Kapolres Sekadau yang langsung memimpin mediasi antara warga Desa Nanga Mahap dan PT Averna Sepakat dalam penyelesaian masalah kedua belah pihak untuk memperoleh jalan keluar.

Baca Juga: Jalan Panjang Masalah PT.PLJ Dengan Masyarakat Desa Idai dan Sekitarnya Bagini Ungkap Kades Tingsung

Pemagaran itu merupakan bentuk masalah kekesalan warga karena limbah pupuk milik PT Averna Sepakat yang diduga mengalir dan mencemari sumber air bersih Empotak milik warga Dusun Seberang Sekadau, Kecamatan Nanga Mahap.

Proses mediasi berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, pada Rabu 17 Mei 2023 berlangsung kondusif.

Baca Juga: Aksi Gubernur Lampung diduga Cegah Wartawan Merekam Saat Beri Sambutan Juniardi Beri Tanggapan

Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni 9 orang perwakilan warga desa Nanga Mahap dan perwakilan PT Averna Sepakat dan Humas dari Gunas Group.

Selain itu hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Kepala Bidang P3KUT DLH, Plt Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, Danramil Kec. Nanga Mahap, Kepala Desa Nanga Mahap, dan Ketua MABT kecamatan Nanga Mahap.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti

"Melalui mediasi ini, kami pihak kepolisian berharap permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat kita selesaikan dengan musyawarah bersama dan tanpa arogansi sehingga mendapatkan hasil yang baik," ucap Kapolres AKBP Suyono dalam sambutannya.

Setelah melalui proses mediasi cukup lama, diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyatakan bahwa masyarakat akan membuka pagar di lahan PT. Averna Sepakat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2023.

Baca Juga: 32 Tahun Penantian Timnas Sepakbola Indonesia U 22 Persembahkan Medali Emas di SEA Games 2023 Kamboja

Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan masalah ini dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari oleh siapapun.

"Kita bersyukur bahwa masalah ini dapat kita selesaikan bersama dengan damai dan mudah-mudahan kedepannya tidak ada masalah lagi," ucap Kapolres.***

Halaman:

Editor: Sofyan Hadi

Sumber: Humas Polres Sekadau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X