Kabar4.Com, Jakarta – DPP Partai Golkar mendukung pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang menjadi pedoman bagi politisi dan partai politik.
Gagasan pembentukan Mahkamah Etik Nasional alasan yang mendasari adalah dengan adanya Mahkamah Etik Nasional akan menjadi kode etik penting bagi politisi dan partai politik.
Dukungan dan gagasan terbentuknya Mahkamah Etik Nasional, oleh partai Golkar ini diberikan saat Dewan Etik Partai Golkar menggelar penandatanganan nota kesepahaman dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie.
Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar Mohammad Hatta mengaku telah mendengar masukan dan ide dari Prof Jimly terkait adanya kode etik berperilaku bagi politisi dan partai politik.
Muhammad Hatta menegaskan, partai berlambang pohon beringin bersepakat dengan ide dan masukan dari Jimly dan mendukung pembentukan Mahkamah Etik Nasional.
“Kami telah mendengar masukan-masukan untuk memperkaya Mahkamah Etik, sepakat untuk turut bersama-sama kawan-kawan partai politik lain, Insya Allah, kami akan membentuk Mahkamah Etik Nasional,” tutur Muhammad Hatta dalam keterangan, Sabtu (20/5).
Dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini, Golkar dan Jimly bersepakat untuk segera digelar Konvensi Nasional Etik. Konvensi ini didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
“Tujuannya agar segera terwujud Mahkamah Etik Nasional,” tegas Hatta.
Sementara, Prof Jimly mengaku berterima kasih pada Partai Golkar yang terbuka dan menerima ide baru dalam rangka penataan sistem kebangsaan dan kenegaraan. Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, setelah 25 tahun reformasi, harus ada evaluasi dan perbaikan dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Baca Juga: Ketua DPW Front Borneo Internasional Agustinus Pinta Pemda Tinjau Ulang Ijin PT PLJ
“Sesudah 25 tahun kita reformasi banyak hal yang harus kita evaluasi ulang, termasuk yang harus kita perbaiki dan hal-hal baru yang harus kita adakan,” tutur Jimly usai menerima Nota Kesepahaman dari Dewan Etik DPP Partai Golkar.
Diketahui, kedua pihak bersepakat agar ada standar perilaku pada setiap profesi, termasuk politisi dalam arti luas. Kode etik ini sebagai standar menjaga harkat, martabat, dan kehormatan profesi politisi. Hal ini juga berlaku bagi partai politik di Indonesia.
Artikel Terkait
Forum Penambang Rakyat Sampaikan Aspirasi Tentang IPR ke Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
32 Tahun Penantian Timnas Sepakbola Indonesia U 22 Persembahkan Medali Emas di SEA Games 2023 Kamboja
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti
Aksi Gubernur Lampung diduga Cegah Wartawan Merekam Saat Beri Sambutan Juniardi Beri Tanggapan
Jalan Panjang Masalah PT.PLJ Dengan Masyarakat Desa Idai dan Sekitarnya Bagini Ungkap Kades Tingsung