Kabar4.com- Tanggamus.rabu 15 februari 2023 Badan Advokasi Hukum(BAHU) Partai NasDem Kabupaten Tanggamus,dalam hal ini Dedi saputra S.H.I. dan Adi putra amril darusamin S.H.melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Yang dilakukan oleh oknum guru SMPN 01 Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus berinisial "S".
Korban yang berinisial "SA" telah diperiksa oleh Unit PPA satreskrim Polres Tanggamus, dalam kejadian tersebut korban "SA" di aniaya oleh gurunya sehingga mengalami pendarahan di dalam dan luar telinga, memar-memar di dada dan sesak nafas akibat dipukul oleh oknum guru berinisial "S".
Akibat kejadian tersebut korban jadi trauma, pusing-pusing dan muntah-muntah.
Selain memeriksa saksi-saksi korban,pihak kepolisian juga memeriksa "MN"dan "SD"sebagai saksi yang melihat kejadian tersebut.Dalam pengakuan saksi "MN" dan "SD" yang melihat kejadian tersebut,ternyata saksi "MN" dan "SD" juga sempat di aniyaya oleh oknum guru berinisial "S".
Hasil pemeriksaan unit PPA satreskrim Polres Tanggamus,bahwa korban tindak pidana penganiayaan oleh oknum guru SMPN 01 Bandar Negeri Semuong berinisial "S" Sebanyak 3 orang.
"Kami dari BAHU NasDem Tanggamus, meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil oknum guru "S" diperiksa dan dilakukan penahanan"tandas nya.
Kami juga meminta kepada pihak SMPN 01 Bandar Negeri Semuong untuk transparan menyikapi kejadian ini,karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di kabupaten Tanggamus,dan oknum guru berinisial "S" Untuk koperatif selama pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Masa depan anak-anak akan bahaya apabila kekerasan di kedepannya dalam dunia pendidikan"imbuh nya.( (Hardi)