Kabar4.Com, Sintang, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang melakukan pengungkapan 6 Kasus tindak pidana narkotika selama periode bulan Maret hingga bulan Mei 2023.
Dari pengungkapan 6 kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sintang berhasil ditangkap 10 orang tersangka.
Yang pertama terungkapnya kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka inisial DP, pada 29 Maret 2023 sekitar pukul 18 30 WIB TKP Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang dengan barang bukti sabu seberat 5,02 gram.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Ketika Anda Akan Membeli Mobil, Baca Lebih Detail
Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam beberap bulan belakangan yakni dari maret lalu hingga saat ini.
"Totalnya ada 6 kasus tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sintang," Terang Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat press release kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti pagi hari Jumat (26/5/2023).
Pada saat pihak Polres Sintang menunjukkan beberapa barang bukti kasus tindak pidana narkotika ada terdapat botol deodorant yang diduga sebagai alat bagi pelaku untuk menyembunyikan barang bukti.
Baca Juga: Terkait Peti, Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Kapolres Sekadau Tegaskan Tidak Ada Warga Yang ditangkap
“Kasus yang kita release dan telah diungkap totalnya ada 6 kasus, dengan barang bukti yang disita itu ada narkotika jenis shabu dan beberapa pil ekstasi," Ungkap Tommy.
Lanjutnya dari keenam kasus tersebut, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W.
“Ada 6 LP tapi tersangka yang kita amankan jumlahnya 10 karena dalam satu LP saja bisa ada 2 hingga 3 tersangka dan beberapa tersangka juga kita dapati dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya," Jelas Tommy.
Baca Juga: Destinasi Wisata Yogyakarta Yang Menjadi Primadona Bagi Para Wisatawan
Diungkapkan Tommy dari keterangan tersangka barang-barang haram tersebut beberapa berasal dari Pontianak dan wilayah sekitar.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu berjumlah total 38,47 gram dan ekstasi 33,72 gram serta beberapa barang bukti lainnya seperti Handphone, Alat Shabu, Uang dan sebagainya.
Artikel Terkait
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Dengan Modus Operandi Pecah Kaca Mobil
Seorang Ibu dan Bayi Berusia 2 Bulan diduga Hilang Sepasang Sandal dan Sepeda Motor Terparkir di Pinggir Sunga
Konsumsi Permen Kadaluarsa 11 Siswa SDN Rawa Mambok Sintang Alami Keracunan
Kepsek SDN Nomor 20 Rawa Mambok Jelaskan Kronologis 11 Siswa Alami Keracunan Pasca Konsumsi Permen Kadaluarsa
CJH kloter 2 Selayar Embarkasi Makassar Gunakan Kapal Ferry Menyeberang ke Bulukumba