Kabar4.Com, Batam – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. didampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Mukharom serta PS. PANIT 2 SUBDIT 3 Ditreskrimum Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak, S.H melalui Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil.
Disampaikan melalui konferensi pers yang bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Senin (21/05/2023). Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. menjelaskan berhasil meringkus 5 terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil yaitu INISIAL A.S ALIAS R dan S ALIAS H sebagai Pelaku Curat dan INISIAL A.W.H, E.S serta F.A sebagai penadah uang hasil curian.
"Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 08.05 wib, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000, setelah menarik uang kemudian korban memasukkan kedalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh," jelasnya.
Setelah itu, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Kecamatan Lubuk Baja dan langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.
Kemudian, sekira pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah.
Lalu uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri juga sudah tidak ada lagi atau hilang.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 310.000.000,-,” Terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Selanjutnya, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri.
Kemudian tim resmob subdit 3 melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial a.s als r.
Kemudian tim resmob subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan opsnal satreskrim polresta barelang dan opsnal unitreskrim polsek lubuk baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial A.S als R.
Artikel Terkait
Forum Penambang Rakyat Sampaikan Aspirasi Tentang IPR ke Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
32 Tahun Penantian Timnas Sepakbola Indonesia U 22 Persembahkan Medali Emas di SEA Games 2023 Kamboja
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti
Aksi Gubernur Lampung diduga Cegah Wartawan Merekam Saat Beri Sambutan Juniardi Beri Tanggapan
Jalan Panjang Masalah PT.PLJ Dengan Masyarakat Desa Idai dan Sekitarnya Bagini Ungkap Kades Tingsung