Seorang Pria Inisial RIS digelandang Polisi Karena Perbuatan Asusila Terhadap Gadis Remaja

- Senin, 15 Mei 2023 | 11:59 WIB
Seorang pria terduga pelaku tindakan asusila setubuhi gadis remaja digelandang petugas Polsek Kalideres
Seorang pria terduga pelaku tindakan asusila setubuhi gadis remaja digelandang petugas Polsek Kalideres

Kabar4.Com, Jakarta Barat - Bejat, Seorang pria berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong berbuat asusila menyetubuhi gadis remaja di sebuah rumah kontrakannya di kawasan semanan Kalideres Jakarta Barat.

Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang pria yang sudah berusia terhadap seorang gadis remaja yang bertentangan dengan norma alias asusila.

Ironisnya seorang pria berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berinisial NN (17) hingga hamil 3 bulan.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, Pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir Odong odong.

Pelaku ini sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan).

" Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu, (14/5/2023).

Baca Juga: Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Sintang, DPC Demokrat Targetkan Peroleh 6 Kursi di DPRD

Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan Odong Odong pelaku.

Saat menaiki kendaraan Odong Odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban.

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui hp hingga pelaku mengajak korban kerumah kontrakan yang ditempati.

Baca Juga: Seorang Pria Inisial MS diduga Pelaku Penganiayaan Kini diamankan Petugas Polsek Blambangan Umpu

Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.

" Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak januari 2023 hingga kini korban hamil," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Sofyan Hadi

Sumber: Release

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X