Kabar4.Com, Way Kanan, Lampung - Polsek Blambangan Umpu akhirnya bekuk pelaku yang diduga melakukan tindakan penganiayaan di muka umum terduga pelaku tersebut menganiaya seorang pemuda di Bratayudha.
Pelaku ini adalah MS (24) warga Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karna diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum.
Baca Juga: Begini Hasil Pengumuman Pascasanggah Seleksi Pengadaan PPPK Kemenlu RI Tahun Anggaran 2022
Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Selamet Hariyanto (18) di Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian dada depan bagian atas dan pada dada samping kanan dibawah ketiak.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu KompoL A. Yudi Taba menyampaikan kronolgis kejadian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 pukul 17.00 Wib saat korban sedang berada di rumah saudara Suwarno (merupakan saudara korban) yang beralamat di Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: LAN RI Ikuti Benchmarking PKN di Sydney Hadapi Krisis Global
"Datang pelaku inisial MS dan memanggil saudara Suwarno di depan rumahnya namun pada saat itu Suwarno sedang tidak ada di rumah dan korban pun langsung keluar ke depan rumah, setelah itu MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya,"terang Kapolsek Blambangan Umpu KompoL A. Yudi Taba pada Minggu (14/05/2023).
Selanjutnya pada saat korban mendatangi rumah MS dan bertepatan di teras depan rumahnya, korban pun langsung di tanya oleh MS dengan ucapan “kamu ada masalah nggak dengan saya”, lalu di jawab korban yaitu “nggak ada”.
Baca Juga: Satgas TMMD Reguler Ke 116 Tahun 2023 Kodim 0735 Surakarta Kejar Target Pembangunan Fisik
Pelaku MS pun berulang kali melakukan pertanyaan yang sama dengan kobran dengan jawab yang diberikan tidak berubah oleh korban.
Disaat itulah MS langsung melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah dada depan dan dada samping kanan.
Baca Juga: Nilai-Nilai Utama (Core Values) SDM BUMN, Untuk Lebih Detail Baca Selengkapnya
Tak hanya it,u MS juga mengancam dengan kekerasan akan memukul korban menggunakan kayu sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjut.
Kapolsek Blambangan Umpu mengatakan kronologis penangkapan pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi keberadaan diduga pelaku penganiayaan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Pengamat Hukum Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan
18 Perahu Hias Turut Meriahkan Pawai di HUT Kota Sintang Ke-661 Tahun 2023
Cita Rasa Kopi Asiang Pontianak, Menikmati Kopi Khas Kalimantan Barat
Tim Asesor Visitasi Akreditasi BAN-PAUD & PNF, Tinjau Kinerja Lembaga TK Nirwana Cendikia
Kapolri, Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT Ke-42 ASEAN