Kabar4.Com, Ketapang, Kalbar - Sahri (58) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ketapang,
Sahri(58) adalah seorang pengusaha Buah terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polres Ketapang.
Perbuatan bejat Sahri terbongkar diketahui sejak 24 Maret 2023, atas pengakuan korban kepada saudaranya yang berada di Jakarta melalui telepon seluler yang kemudian informasi itu sampai kepada ibu korban pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Baca Juga: Kapolri, Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT Ke-42 ASEAN
Tidak terima anaknya dirusak ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Ketapang melalui petugas SPKT yang ditandatangani oleh AIPTU Syahriel, S.H tertanggal 27/03/2023 dengan nomor LP/B/72/III/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.
Diketahui Sahri adalah ayah tiri dari korban (Suami pelapor) yang kini tidak diketahui di mana keberadaannya.
Korban sebut saja Bunga( masih duduk di bangku sekolah MTs salah satu sekolah di Ketapang.
Baca Juga: Tim Asesor Visitasi Akreditasi BAN-PAUD & PNF, Tinjau Kinerja Lembaga TK Nirwana Cendikia
Kapolres Ketapang AKBP. Laba Meliala, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. M. Yasin, S.I.K., M.A.P. menerangkan, terkait kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak dibawah umur yang diduga pelakunya adalah ayah tiri Korban sekarang menjadi DPO.
"Yang bersangkutan sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Polres Ketapang, " terang AKP. M. Yasin saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp Selasa (9/05/23).
Lebih lanjut Kasat Reskrim, mengatakan sekarang Polres Ketapang sudah membentuk TIM untuk mengejar dan melakukan penagkapan terhadap DPO.
Baca Juga: Cita Rasa Kopi Asiang Pontianak, Menikmati Kopi Khas Kalimantan Barat
Tak lupa Kasat Reskrim AKP. M.Yasin juga menghimbau kepada Masyarakat apabila menemukan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan untuk meneruskan atau menyampaikan kepada pihak Kepolisan.
Sahri ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 April 2023 dengan dikeluarkan surat edaran dari Polres Ketapang yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, atas nama M. Yasin, S. I. K., M. AP.
Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo Sambut Para Pemimpin Pada Puncak KTT Ke-42 ASEAN
Gedung Pelayanan Adminduk Karawang diresmikan, Dirjen Dukcapil Berharap Dapat Tingkatkan Layanan Publik
Kepala BSKDN Sebut Peningkatan PAD Dapat Merperkuat Kesejahteraan Masyarakat
Ratusan Masa SPKN Riau Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Tahanan Polsek Pinggir Bebaskan Tahanan
Terjadi Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 5,4 di Selat Sunda Begini Penjelasan BMKG