Kabar4.Com, Bengkulu - Polda Bengkulu melalui satgas raflesia ( Dit Reskrimum , sus, Polresta Bengkulu, Polres kaur dan Satgaswil AT 88 serta Sat Brimobda ) berhasil membongkar satu tempat khusus home industry senjata api illegal dan ratusan kepemilikan senpi serta amumisi illegal
Pembongkaran kasus besar ini menjadi yg pertama di Polda Bengkulu dan merupakan target utama satgas raflesia mendeteksi peredaran senjata api illegal dan amunisi ilegal.
Juga mengamankan kamtibmas Bengkulu dan kalendar kamtibmas nasional khususnya pemilu 2024, kali ini keberhasilan Polda Bengkulu membongkar home industri yang memproduksi senjata api illegal.
Sebelumnya Tim Gabungan "Satgassus Rafflesia" Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan senjata api rakitan dan menyita ratusan senjata api Ilegal tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H, serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT saat Press Conference sore ini (04/04/23) di Lapangan Mapolda Bengkulu.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan "Satgassus Rafflesia" Polda Bengkulu.
Berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.
Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52).
Yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.
Diketahui AM sendiri sudah 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.
Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.
Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Artikel Terkait
Kemendes PDTT Rekrutmen Duta Digital Tahun 2023, Apa Saja Syaratnya, Berikut Penjelasan Secara Detail
KPK Benarkan Purna Tugas Endar Priantoro Selaku Direktur Penyelidikan
Ramadhan Berkah, Golkar Sintang Salurkan Bantuan Paket Sembako Ke 3 Panti Asuhan
Polri Buka Pendaftaran Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis
Tanggapi isu Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi