Kabar4 Com, Lampung - Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi, S.I.P. SH .MH., sangat prihatin serta menyayangkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang salah seorang wartawan merekam saat orang nomor satu di Lampung ini beri sambutan.
Juniardi menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut melarang salah satu wartawan televisi merekam, dan bahkan memerintahkan menghapus rekaman Gubernur Lampung, saat memberikan sambutan pada acara pembekalan panitia Haji.
Juniardi menyebut tindakan Gubernur ini sangat disayangkan apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung perihal pelarangan salah seorang wartawan saat melakukan rekaman sebagai tugasnya di bidang jurnalistik.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti
"Apalagi hal ini diungkapkan dimuka umum dihadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang halangi, dan kekerasan verbal kepada wartawan," kata Pimred sinarlampung.co saat dimintai tanggapan soal aksi Gubernur kepada wartawan kompastv, fi Bandar Lampung itu.
Kronologis kejadian Arinal Djunaidi sang Gubernur yang meminta wartawan menghapus rekaman liputan saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung pada Senin lalu (15/05/2023).
Alasannya karena Arinal takut viral lagi seperti kejadian-kejadian sebelumnya. Sehingga terjadi larangan merekam dirinya saat memberikan sambutan.
Kejadian bermula ketika salah seorang jurnalis televisi sedang merekam video saat Arinal sedang memberi sambutan. Arinal sontak menghentikan sambutannya dan menegur agar jurnalis tersebut menghapus video rekamannya.
“Jangan diviralin dulu, hapus semua. Saya pusing, sebentar-sebentar viral, sebentar-sebentar diviralin, nanti dibuat Gubernur marah karena ini itu, jadi netizen. Ini semua saudara-saudara saya kok, jadi kamu awas ya. Kamu Kominfo ya,” kata Arinal sambil menunjuk jurnalis yang bersangkutan.
Padahal, lanjut Juniardi, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai Gubernur Lampung, notabene pejabat publik, dan mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.
Baca Juga: Forum Penambang Rakyat Sampaikan Aspirasi Tentang IPR ke Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
"Sementara wartawan kompastv melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja - kerja jurnalistik. Artinya Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya," ujar Alumni Magister Hukum Unila inj
Juniardi menjelaskan kegiatan tersebut adalah kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang juga diatur dalam UU KIP No 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (pasal 9, 10, 11).
Artikel Terkait
Kapolri, Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT Ke-42 ASEAN
Sahri Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kini Jadi DPO Polres Ketapang
Nilai-Nilai Utama (Core Values) SDM BUMN, Untuk Lebih Detail Baca Selengkapnya
Satgas TMMD Reguler Ke 116 Tahun 2023 Kodim 0735 Surakarta Kejar Target Pembangunan Fisik
LAN RI Ikuti Benchmarking PKN di Sydney Hadapi Krisis Global