Kabar4.Com, Sulteng - 1 (satu) unit truk yang bermuatan kayu olahan berhasil diamankan oleh Tim Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK Wilayah Sulawesi bersama tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Gakkum LHK Wilayah Sulawesi mengamankan 1 (satu) unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran sebanyak 1.393 batang yang tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan di Jl. Trans Sulawesi, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa, 23 mei 2023.
Baca Juga: Kronologis Lakalantas di Jl. Merdeka Timur Sekadau, Dua Pemotor Alami Luka-luka
Baca Juga: SBY Ajak Kader Demokrat Perjuangkan Keadilan Seiring Rumor MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko
"Tim juga mengamankan A (21) yang merupakan supir truk beserta tiga rekannya yang bertugas sebagai buruh untuk diproses lebih lanjut di Kantor Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu," terang Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun melalui press release tertulis pada (29/5/2023).
Sopir truk inisial A (21) dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ketiga rekannya dijadikan saksi dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi setelah gelar perkara dilaksanakan pada hari yang sama.
Baca Juga: Gakum LHK Wilayah Kalimantan Tangkap Tersangka Pelaku Peti di Kawasan Hutan
Baca Juga: IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanyalah Isu Recehan
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Kelas I Palu. Sementara itu, Barang Bukti dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbsasan) Provinsi Sulawesi Tengah," jelasnya.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.
Baca Juga: Potensi Alam Kabupaten Kapuas Hulu Penghujung Kalbar Berbatasan Dengan Negara Malaysia
Aswin juga mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal.
"Pengamanan ini merupakan bukti keseriusan KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Destinasi Wisata Yogyakarta Yang Menjadi Primadona Bagi Para Wisatawan
Terkait Peti, Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Kapolres Sekadau Tegaskan Tidak Ada Warga Yang ditangkap
Kapan Waktu Terbaik Ketika Anda Akan Membeli Mobil, Baca Lebih Detail
Terungkap 6 Kasus Tindak Pidana Narkotika Maret Hingga Mei Satresnarkoba Polres Sintang Tangkap 10 Tersangka
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dicalonkan Menjadi Presiden Organisasi Meteorologi Dunia