• Jumat, 22 September 2023

Gakum LHK Wilayah Kalimantan Tangkap Tersangka Pelaku Peti di Kawasan Hutan

- Senin, 29 Mei 2023 | 23:04 WIB
Gakkum LHK Wilayah Kalbar tangkap pelaku Peti menggunakan excavator di kawasan hutan produksi Ambawang, Kubu Raya, Kalbar
Gakkum LHK Wilayah Kalbar tangkap pelaku Peti menggunakan excavator di kawasan hutan produksi Ambawang, Kubu Raya, Kalbar

Kabar4.Com, Pontianak, Kalbar - Penyidik ​​Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan berhasil menangkap tersangka penambangan liar di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 22 Mei 2023 yang lalu.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad melalui siaran pers tertulis mengatakan, Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menangkap seorang tersangka penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan produksi Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca Juga: IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanya Isu Koin

Tim Operasional Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Stasiun LHK Gakkum Wilayah Kalimantan langsung turun ke lapangan dan menangkap tersangka penambangan emas tanpa izin.

"Tersangka berinisial R (49) melakukan aksinya dengan menebangi hutan kemudian menggali tanah dengan menggunakan alat berat (excavator) kemudian dimuat ke dalam dump truck," jelas Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad melalui siaran pers tertulis, Senin (29/5/2023).

Baca Juga : Potensi Alam Kabupaten Kapuas Hulu Ujung Kalbar Berbatasan dengan Malaysia

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan liar di kawasan hutan di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Kawasan tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.6570/Menhut/VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Baca Juga : dr. Siti Fatimah Zahra Sebut Pengobatan 83 Penderita Katarak di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur

Tim Operasional Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Stasiun LHK Gakkum Wilayah Kalimantan langsung bergerak ke lapangan dan menemukan aktivitas penambangan liar di kawasan hutan.

Saat tim tiba di lokasi, tersangka R tertangkap basah sedang menggali dan memasukkan tanah ke dalam dump truck dengan menggunakan excavator.

Baca Juga: Ketahui Cara Merawat Mobil Kesayangan Anda Ini Tips yang Wajib Diketahui

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Sedangkan 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit dump truck yang digunakan dalam melakukan kegiatan disita sebagai barang bukti.

Halaman:

Editor: Sofyan Hadi

Sumber: gakkum.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X