Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti

- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:13 WIB
Menkominfo Johnny G Plate JGP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti
Menkominfo Johnny G Plate JGP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti

Kabar4.Com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G Bakti pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  pada hari Rabu 17 Mei 2023, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka yaitu Menkominfo Johnny G Plate alias JGP.

Baca Juga: 32 Tahun Penantian Timnas Sepakbola Indonesia U 22 Persembahkan Medali Emas di SEA Games 2023 Kamboja

"Menkominfo Johnny G Plate (JGP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.," Terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung RI pada Rabu (17/5/2023).

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: Forum Penambang Rakyat Sampaikan Aspirasi Tentang IPR ke Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.," Jelasnya.

Johnny G Plate JGP langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti
Johnny G Plate JGP langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batubara Dukung Jaksa Agung RI Tindak Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Lebih lanjut dijelaskan dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga: Jasad Muhammad Iqbal Plt Ketua Golkar Kabupaten Kubu Raya diduga Bunuh Diri ditemukan Tim SAR Gabungan

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sofyan Hadi

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X