Kabar4.Com, Jakarta+ Kunjungan Delegasi APH Belanda ke Kejagung membahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity LP di Indonesia saat ini.
Wakil Jaksa Agung Sunarta didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan ( Jambin ) Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI Tony Spontana menerima kunjungan delegasi aparat penegak hukum Belanda.
Bertempat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu ( 15/3/2023 ).
Delegasi Belanda yang terdiri dari Reclassering Nederland (Badan Pemasyarakatan) Belanda, Jochum Wilderman, Raymond Swenenhuis, Ferry van Aagten, Linda Biesot.
Jaksa Tinggi dan Widyaiswara Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Remco Van Tooren, Leon Plas, Anne Tahapary dan. Kees - Hakim pada SSR, perwakilan Center for International Legal Cooperation (CILC). 8. Adeline Tibakweitira.
Senior Project Manager CILC Emily van Rheene, Seruni Lissari dan. Paul Nijman – Akademisi Universitas Saxion di Belanda didampingi oleh tenaga ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi,
Pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan APH Belanda di mana pada Desember 2022 lalu, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung melakukan kunjungan ke negeri kincir angin tersebut.
Dalam pertemuan ini dibahas pula kemungkinan kerja sama proyek penguatan dan pembaruan sistem peradilan pidana dan penerapan pidana alternatif guna menangani kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah besar di Indonesia.
Penasihat Kebijakan di Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis, memaparkan dasar pengoperasian sistem lembaga pemasyarakatan di Belanda menerapkan sanksi alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelaku atau pelanggar, dengan menggandeng Kejaksaan Belanda.
Serupa, namun tak sama dengan restorative justice yang tidak menerapkan hukuman bagi pelaku, penerapan sanksi alternatif menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi sanksi penjara, mempromosikan upaya perbaikan di masyarakat, perlindungan publik, dan mencegah pengulangan pelanggaran.
Maka untuk mewujudkan sistem tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pemerintah kota, dinas sosial, serta organisasi masyarakat.
Selanjutnya, Widyaiswara di Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Leon Plas memaparkan tentang struktur organisasi, fungsi, peran dan tugas Kejaksaan Belanda.
Dalam kesempatan tersebut, juga didiskusikan mengenai perbandingan dan kontras model pendidikan dan pelatihan Jaksa yang berlaku di Belanda.
Sementara Kepala Biro Perencanaan menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut guna membahas kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Belanda serta Reclassering dan SSR guna memperkuat peran jaksa dalam memberikan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru.
Artikel Terkait
Jalan Desa Pagal Baru Menuju Kenyabur Baru Rusak Secara Swadaya Warga Memperbaiki
Polres Sekadau Laksanakan Upacara Sertijab 2 Jabatan dan Wisuda Purnabakti 2 Personel
Tingkatkan Koordinasi Secara Baik di Perbatasan RI-MALAYSIA TNI-TDM Laksanakan Pertemuan UCM