Kabar4.Com, Sintang, Kalbar - Tingsung Kepala Desa Idai Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar keluhkan beberapa permasalahan PT Permata Lestari Jaya (PT PLJ) dengan masyarakat Desa di sekitar perusahaan beroperasi.
Berbagai permasalahan berkaitan dengan di sekitar perusahaan beroperasi dalam hal ini PT PLJ mulai dari masalah dugaan perambahan dan penebangan hutan adat atau hutan lindung.
Tingsung selaku kepala wilayah Desa Idai menyebutkan dugaan perambahan dan penebangan hutan adat atau hutan lindung yang dilakukan PT PLJ tersebut dalam kurun waktu sepekan ini.
Baca Juga: Aksi Gubernur Lampung diduga Cegah Wartawan Merekam Saat Beri Sambutan Juniardi Beri Tanggapan
"Kami meminta bapak Kapolri juga pihak pemerintah cek ke lapangan untuk melihat kebenaran informasi yang valid," jelas Tingsung kepada awak media pada Rabu kemarin (17/5/2023).
Pihaknya meminta Kementerian KLHK serta instansi terkait yang lain untuk mengecek kondisi real yang ada di perusahaan yang wilayah HGU di sekitar desa di penghubung negara Republik Indonesia ini.
Permasalahan yang lain misalkan ada masyarakat yang diduga panen curi buah sawit sedikit saja sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Bahkan kata Tingsung dirinya panen buah sawit di tanah sendiri juga dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti
"Saya sendiri menjadi korban diskriminasi pihak perusahaan hingga dilaporkan ke Polda. Ketidakadilan ini saya rasakan sendiri, maka saya mohon pihak pemerintah kepolisian juga cek langsung ke lapangan," ungkap kades desa di perbatasan negeri ini.
Tingsung juga mengatakan diduga perusahaan ini tidak membayar pajak. Selain itu perjanjian 8 bulan ini akan dibagikan kepada masyarakat, ternyata sampai sekarang belum ada pembagian kepada masyarakat.
"Dulunya ada perjanjian antara PT PLJ dengan masyarakat jika ada permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan akan diselesaikan secara adat, tapi sekarang malah langsung ke Polres ke Polda," katanya.
Mereka pihak perusahaan menanam sawit di lahan adat jadi menurut keterangan Tingsung setiap ada permasalahan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara adat namun mereka sekarang ingkar janji.
Saya selaku kepala desa mendukung penuh terhadap program Bapak Presiden Joko Widodo dimana Presiden, yang telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat hak atas tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Nilai-Nilai Utama (Core Values) SDM BUMN, Untuk Lebih Detail Baca Selengkapnya
Satgas TMMD Reguler Ke 116 Tahun 2023 Kodim 0735 Surakarta Kejar Target Pembangunan Fisik
LAN RI Ikuti Benchmarking PKN di Sydney Hadapi Krisis Global
Begini Hasil Pengumuman Pascasanggah Seleksi Pengadaan PPPK Kemenlu RI Tahun Anggaran 2022
Timnas Indonesia U 22 Melaju Ke Final SEA Games 2023 Kamboja Setelah Menang 3-2 Lawan Vietnam